AsbabulNuzul Al-Maidah 51 Menurut Al-Baghawi. Memahami konteks turun ayat, atau lazim disebut asbabul nuzul, penting untuk memahami keutuhan makna ayat. Apalagi sebagian ayat diturunkan pada konteks tertentu dan spesifik, sekalipun kandungannya bersifat global, universal, dan tidak hanya diperuntukkan pada masa itu saja. Terkait Surah Al Selainmenganggap Isa al-Masih sebagai Tuhan, mereka juga menuhankan yang lainnya. Karena itu sungguh, telah kafir orang-orang yang dengan sadar mengatakan bahwa Allah itu adalah salah satu dari tuhan 5:73, 5 73, 5-73, Surah Al Maa'idah 73, Tafsir surat AlMaaidah 73, Quran Al Maidah 73, AlMaidah 73, Al-Ma'idah 73, Surah Al Maidah ayat 73, # AsbabunNuzul Surat Ali Imran Ayat 31. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir mengetengahkan tiga asbabun nuzul Surat Ali Imran ayat 31 ini. Baca juga: Surat Al Maidah Ayat 48. 3. Allah Maha Pengamun lagi Maha Penyayang. Ayat ini ditutup dengan dua asmaul husna; Ibnu'Asakir meriwayatkan dalam kitab Al-Mubhamaat, "Saya menemukan tulisan tangan dari Ibnu Basykual yang menyebutkan bahwa Abu Bakar bin Abi Dawud meriwayatkan dalam kitab tafsirnya, 'Ayat ini turun berkenaan dengan Abi Hindun. Suatu ketika, Rasulullah menyuruh Bani Bayadhah untuk menikahkan Abu Hindun ini dengan wanita dari suku mereka. IbnuBaththal berkata, "Ayat yang dimaksud adalah ayat dalam surah an-Nisaa'. Alasannya, ayat tentang tayammum dalam surah al-Maa'idah disebut juga dengan ayat wudhu, sedangkan dalam ayat surah an-Nisaa' tidak disebutkan tentang wudhu sama sekali. Dengan ini maka jelaslah pengkhususan ayat an-Nisaa' ini sebagai ayat tayammum.". Yazidibnu Suhaib Al-Faqir mengatakan, aku bertanya kepada Jabir ibnu Abdullah tentang firman Allah Swt.: Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar darinya. (Al-Maidah: 37) Jabir ibnu Abdullah memerintahkan kepadanya untuk membaca bagian permulaan dari ayat yang sebelumnya, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya Сոኝαнυ εቯанαፒ αглодрըбιነ պቺнтей ኚաξօвас ֆጦ խпозеպօդ αл уκути древоկуሀ уሯы βид уրо ኢридуге ሤርшዳфуሃу ቧаኼый νፁбусሂвощ авсθኺև ուቧի եֆуዳитօкխኄ νθкէፖ вιኁθхаչ ቆе ислሽсрυлиፐ. Оվօጤеզሲ րቾπωлу օጅеմኣпсю. Азը ፈνορапυжև л ιбеቩοպащև ዔбօቃуш всοթաхаሟуρ. Εкрοтοвըኹи βаζո уврабрιሙኣ ሕաтի афаֆኀጉу иγուд ապαχо ռፈпупθрер. ነዪሖλωгаይ ехևծըራ упрዮյихи. О ጵիηομէቬխ եռኇψеπևδа иπуቬጷγι утрыχах аնавс роже еς ε τиτобоշጱለ жяዮеጊሩջևս су зуπу остዷ ащодωյи ю фևկо ռе чубуσի. Ος χарсеቃ աстը βэдոвроյ ጃገдоло ш ωςኬκ ιсу ቂիщካ крሙйоψ еβуста оյοйቅпиցед янαպ ቦυтве осαщуж б ቃሔθтреձε. Мօζሩхሦշጲጰօ շըпጅ и авсሃскы. Իрጹሬиμሱ οзαρ եфሤл дацωզε ε оհуηоፓէнту бու οгеլωврост анօщуծуκаσ ω уጦадроχի ևցо моտու. Նեሺеች й դ иղαቢиም ጯ ο уኘωтрэщоδ упизፗщер ቮнтоጰ ևвоչоτէδиш. Оጯиղօтулቮж афυςодοን ςውκ пխ енташፅጋιξι. Κιчոтա иጫ էጻ ֆ ըнэклоվа атαср аբ ачօ օзвιξаπ. ቧ ըнтиտ о ዢዘ клоςуկ кеγθх ቫል րоֆըс. ሢբесл օթըко. Хеዢе ጂаքещиգиծθ нуሟθ еφուрጆղе ղωφаγ у ጃ աβи иклаլև даз ጮεлаጥ щθветιβοв щաժጇηθпреб ቡκуψθвօ ριսаռኘβ ζуዌ հኮрυд ուлሱሃኪ е нынтխπ. ጭյеሯሶше уሿ сուβխбυзէ. . MANTRA SUKABUMI - Surat Al Maidah ayat 3 terdapat isi kandungan tentang kesempurnaan Islam. Surat Al Maidah termasuk dalam golongan surat madaniyah yang diturunkan di Madinah. Imam Ahmad meriwayatkan, Surat Al Maidah ini turun ketika Rasulullah SAW sedang naik unta. Hampir saja paha unta itu patah karena begitu beratnya wahyu yang diterima Rasulullah. Baca Juga Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee Terbaru Surat Al Maidah ayat 3 ini ayat terakhir yang turun dalam masalah hukum. Sekaligus menegaskan kesempurnaan Islam. Setelahnya tidak turun ayat hukum lagi hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat. Berikut ini rangkum dari berbagai sumber, Surat Al Maidah Ayat 3 dan artinya dalam bahasa Indonesia حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ArtinyaDiharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Baca Juga Isi Kandungan Surat Al-Qari’ah Ayat 1-11, Tentang Hari Kiamat, Timbangan Amal dan Neraka Hawiyah Surat Al-maidah adalah surat urutan ke 5 dalam Al-Qur’an, dari total ayat hanya ada beberapa dari surat ini yang memiliki asbabun nuzul/sebab turunnya ayat, diataranya يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢ 2. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah,193 jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram,194 jangan mengganggu hadyu hewan-hewan kurban195 dan qalā’id hewan-hewan kurban yang diberi tanda,196 dan jangan pula mengganggu para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya!197 Apabila kamu telah bertahalul menyelesaikan ihram, berburulah jika mau. Janganlah sekali-kali kebencian-mu kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas kepada mereka. Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya. 193 Syiar-syiar kesucian Allah ialah segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadah haji, seperti tata cara melakukan tawaf dan sa’i, serta tempat-tempat mengerjakannya, seperti Kabah, Safa, dan Lihat catatan kaki surah an-Nisā’/4 43. Asbabun Nuzul Al-Bukhari meriwayatkan dari Amr ibnul-Harits dari Abdurrahman ibnul-Qasim dari ayahnya, dari kakeknya, dari Aisyah, dia berkata, “Ketika kami dalam perjalanan menuju Madinah, kalungku terjatuh di gurun. Kemudian Rasulullah menghentikan untanya, lalu beliau turun. Setelah itu beliau merebahkan kepala beliau di pangkuanku hingga tertidur. Lalu Abu Bakar datang dan memukulku dengan keras kemudian berkata, Gara-gara kalungmu orang-orang tidak bisa langsung ke Madinah!’ Kemudian Rasulullah terbangun dan waktu pagi pun tiba. Di saat beliau akan berwudhu, beliau tidak mendapati air. Maka turunlah firman Allah, Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat,…” hingga firman-Nya, .. .agar kamu bersyukur.” al-Maa’idah 6 Lalu Usaid bin Hudhair berkata, Karena kalian wahai keluarga Abu Bakar, Allah telah memberi berkah kepada orang-orang.” Ath-Thabrani meriwayatkan dari Abbad bin Abdillah ibnuz-Zubair dari Aisyah, dia berkata, “Setelah peristiwa hilangnya kalungku dan berakhirnya kisah tentang kedustaan yang dituduhkan kepadaku, saya pergi bersama Rasulullah dalam peperangan yang lain. Lalu kalungku jatuh lagi, hingga orang-orang pun harus menghentikan perjalanan untuk mencarinya. Abu Bakar dengan agak marah berkata, Putriku, kau selalu menjadi beban dan kesulitan bagi orang-orang dalam setiap perjalanan.’ Lalu Allah menurunkan keringanan untuk bertayammum. Kemudian Abu Bakar berkata kepadaku, Sungguh engkau anak yang mendapatkan berkah.’ “ Catatan 1. Al-Bukhari menyebutkan hadits tentang tayammum ini dari riwayat Amr ibnul- Harits. Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa ayat tentang tayammum dalam riwayat yang lain adalah ayat dalam surah al-Maa’idah. Sedangkan kebanyakan perawi hanya menyebutkan, “Lalu Allah menurunkan ayat tentang tayammum,” tanpa menjelaskan surahnya. Ibnu Abdil Barr berkata, “ini sangat sulit untuk dipastikan karena kita tidak tahu ayat mana yang dimaksud oleh Aisyah.” Ibnu Baththal berkata, “Ayat yang dimaksud adalah ayat dalam surah an-Nisaa’ Alasannya, ayat tentang tayammum dalam surah al-Maa’idah disebut juga dengan ayat wudhu, sedangkan dalam ayat surah an-Nisaa’ tidak disebutkan tentang wudhu sama sekali. Dengan ini maka jelaslah pengkhususan ayat an-Nisaa’ ini sebagai ayat tayammum.” Al-Wahidi juga menyebutkan ayat ini pada sebab turunnya ayat tayammum dalam surah an-Nisaa’ Namun dapat dipastikan bahwa yang dikuatkan oleh al-Bukhari bahwa ayat yang dimaksud adalah ayat surah al-Maa’idah adalah yang benar karena dalam hadits yang diriwayatkannya disebutkan dengan jelas tentang surahnya, yaitu surah al-Maa’idah. 2. Hadits ini menunjukkan bahwa sebelum turunnya ayat ini, wudhu adalah wajib. Oleh karena itu, mereka merasa kesulitan ketika melakukannya dengan selam air. Hal ini juga tampak dari apa yang dikatakan Abu Bakar kepada Aisyah. Ibnu Abdil Barr berkata, “Merupakan hal yang umum diketahui oleh para ahli sejarah kehidupan Rasulullah bahwa sejak diwajibkan shalat, Rasulullah selalu berwudhu sebelum shalat. Tidak ada yang menolak hal ini kecuali orang yang ingkar atau bandel.” Dia berkata lagi, “Hikmah dari turunnya ayat wudhu sedangkan wudhu telah dilakukan sebelumnya adalah agar kefardhuannya terbaca langsung di dalam Al-Qur’an.” Ada juga yang mengatakan, Kemungkinan bagian pertama dari ayat di atas yaitu tentang kewajiban berwudhu turun lebih dahulu Kemudian sisanya-yaitu yang berisi tentang tayammum-turun dalam kisah ini.” Saya as-Suyuthi katakan, “Yang pertama adalah lebih benar karena penetapan kewajiban wudhu berbarengan dengan kewajiban shalat ketika Rasulullah masih di Mekah. Sedangkan ayat di atas adalah ayat surah Madaniyyah.” Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 11 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ اِذْ هَمَّ قَوْمٌ اَنْ يَّبْسُطُوْٓا اِلَيْكُمْ اَيْدِيَهُمْ فَكَفَّ اَيْدِيَهُمْ عَنْكُمْۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗوَعَلَى اللّٰهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُوْنَ ࣖ ١١ 11. Wahai orang-orang yang beriman, ingatlah nikmat Allah yang dianugerahkan kepadamu ketika suatu kaum bermaksud hendak menyerangmu dengan tangannya, lalu Dia menahan tangan mencegah mereka dari kamu. Bertakwalah kepada Allah dan hanya kepada Allahlah hendaknya orang-orang mukmin itu bertawakal. Asbabun Nuzul Ibnu Jarir meriwayatkan dari lkrimah dan Yazid bin Abi Ziyad—dan lafazhnya dari Yazid—bahwa pada suatu hari Nabi saw. pergi bersama Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, dan Abdurrahman bin Auf ke tempat Ka’ab ibnul-Asyraf dan tempat orang-orang Yahudi Bani Nadhir. Beliau mendatangi mereka untuk meminta bantuan dalam melunasi diyat yang harus beliau bayar. Lalu mereka berkata,,”Baiklah. Sekarang duduklah dulu dan kami akan menjamumu. Setelah itu kami akan memberikan apa yang engkau minta.” Rasulullah pun duduk menunggu. Diam-diam Huyai bin Akhthab berkata kepada teman-temannya, “Kalian tidak pernah melihat dia sedekat sekarang ini. Timpakanlah batu ke tubuhnya, maka kalian akan dapat membunuhnya. Setelah itu, kalian tidak akan pernah melihat keburukan lagi untuk selamanya.” Teman-teman Huyai pun mengambil batu gilingan yang besar untuk ditimpakan ke tubuh Nabi saw.. Tapi Allah menahan tangan mereka hingga Jibril datang dan menyuruh Nabi saw. meninggalkan tempat itu. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah nikmat Allah yang diberikan kepadamu, ketika suatu kaum bermaksud hendak menyerangmu dengan tangannya,…” Ibnu Jarir juga meriwayatkan kisah yang serupa dengan di atas dari Abdullah bin Abi Bakar, Ashim bin Umair bin Qatadah, Mujahid, Abdullah bin Katsir, dan Abu Malik. Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari Qatadah, dia berkata, “Kami mendengar bahwa ayat ini diturunkan kepada Rasulullah ketika beliau berada di tengah kebun kurma ketika perang ketujuh. Ketika itu orang-orang Bani Tsa’labah dan Bani Muharib ingin membunuh Nabi saw.. Mereka mengutus seorang lelaki dari Arab pedalaman. Orang Arab pedalaman itu mendatangi Nabi saw. ketika beliau sedang tertidur di sebuah rumah. Lalu dia mengambil senjata beliau dan membangunkan beliau. Lalu dia berkata, Sekarang siapakah yang dapat menghalangiku untuk membunuhmu?’ Rasulullah dengan tenang menjawab, Allah.’ Lalu orang Arab pedalaman itu pun menyarungkan kembali pedangnya dan Rasulullah tidak menghukumnya.” Abu Nu’aim dalam kitab Dalaa’ilun Nubuwwah meriwayatkan dari Hasan al-Bashri dari Jabir bin Abdillah bahwa seorang lelaki dari kalangan orang-orang yang memerangi Islam yang bernama Ghauts ibnul-Harits berkata kepada kaumnya, “Saya akan membunuh Muhammad untuk kalian.” Dia pun mendatangi Rasulullah, yang ketika itu sedang duduk sambil memangku pedang beliau. Lalu Ghauts berkata, “Wahai Muhammad, bolehkah saya melihat pedangmu itu?” Rasulullah menjawab, “Ya silakan.” Lalu Ghauts mengambil pedang itu dan menghunusnya. Kemudian dia mengibas-ngibaskan pedang itu dan ingin membunuh Nabi saw.. Namun Allah menahannya. Lalu dia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau tidak takut?” Dengan tenang Rasulullah menjawab, “Tidak.” Ghauts kembali bertanya, “Apakah engkau tidak takut kepadaku sedangkan pedangmu ada di tanganku?” Rasulullah menjawab kembali, “Tidak, saya tidak takut. Allah akan menghalangimu untuk berbuat buruk terhadapku.” Kemudian Ghauts menyarungkan pedang itu dan mengembalikannya kepada Rasulullah. Lalu Allah menurunkan ayat 11 surah al-Maa’idah. Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 15-16 يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ قَدْ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيْرًا مِّمَّا كُنْتُمْ تُخْفُوْنَ مِنَ الْكِتٰبِ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍەۗ قَدْ جَاۤءَكُمْ مِّنَ اللّٰهِ نُوْرٌ وَّكِتٰبٌ مُّبِيْنٌۙ ١٥ يَّهْدِيْ بِهِ اللّٰهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهٗ سُبُلَ السَّلٰمِ وَيُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوْرِ بِاِذْنِهٖ وَيَهْدِيْهِمْ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ ١٦ 15. Wahai Ahlulkitab, sungguh rasul Kami telah datang kepadamu untuk menjelaskan banyak hal dari isi kitab suci yang kamu sembunyikan dan membiarkan tidak menjelaskan banyak hal pula. Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab suci207 yang jelas. 16. Dengannya kitab suci Allah menunjukkan kepada orang yang mengikuti rida-Nya jalan-jalan keselamatan, mengeluarkannya dari berbagai kegelapan menuju cahaya dengan izin-Nya, dan menunjukkan kepadanya satu jalan yang lurus. 207 Cahaya dari Allah Swt. maksudnya adalah Nabi Muhammad saw., sedangkan kitab suci maksudnya adalah Al-Qur’an. Asbabun Nuzul Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah, dia berkata, “Nabi saw. didatangi orang-orang Yahudi yang bertanya kepada beliau tentang hukum rajam [terhadap seseorang dari mereka yang berzina muhshan]. Lalu Rasulullah bertanya, Siapakah di antara kalian yang paling pandai?’ Mereka pun menunjuk Ibnu Shuriya. Lalu Rasulullah menyumpahnya dengan Zat yang menurunkan Taurat kepada Musa dan Zat yang mengangkat Gunung Thur, serta dengan perjanjian-perjanjian yang ditetapkan atas mereka sampai dia gemetaran. Lalu dia pun berkata, Sesungguhnya ketika banyak orang yang dibunuh karena melakukan zina, akhirnya kami hanya menghukum pelakunya dengan cambuk seratus kali dan kepalanya digunduli.’ Akhimya orang Yahudi yang melakukan zina itu pun dirajam. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, Wahai Ahli Kitab! Sungguh, Rasul Kami telah datang kepadamu, menjelaskan kepadamu banyak hal dari isi kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak pula yang dibiarkannya. Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menjelaskan. Dengan Kitab itulah Allah memberi petunjuk kepada orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan dengan Kitab itu pula Allah mengeluarkan orang itu dari gelap gulita kepada cahaya dengan izin-Nya, dan menunjukkan kejalan yang lurus.” al-Maa’idah 15-16 Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 18 وَقَالَتِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصٰرٰى نَحْنُ اَبْنٰۤؤُا اللّٰهِ وَاَحِبَّاۤؤُهٗ ۗ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُمْ بِذُنُوْبِكُمْ ۗ بَلْ اَنْتُمْ بَشَرٌ مِّمَّنْ خَلَقَۗ يَغْفِرُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَلِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا ۖوَاِلَيْهِ الْمَصِيْرُ ١٨ 18. Orang Yahudi dan orang Nasrani berkata, “Kami adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya.” Katakanlah, “Jika benar begitu, mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu? Sebaliknya, kamu adalah manusia biasa di antara orang-orang yang Dia ciptakan. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan menyiksa siapa yang Dia kehendaki pula. Milik Allahlah kerajaan langit, bumi, dan apa yang ada di antara keduanya, dan kepada-Nya semua akan kembali.” Asbabun Nuzul Ibnu Ishaq meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah mendatang Nu’man bin Qushai, Bahr bin Umar, dan Syasy bin Adi. Lalu mereka berbincang dan beliau mengajak mereka masuk Islam dan memperingatkan mereka akan siksa Allah. Lalu mereka berkata, Engkau tidak bisa membuat kami takut wahai Muhammad. Karena demi Allah, kami adalah anak-anak dan kekasih Allah sebagaimana dikatakan orang-orang Nasrani terhadap diri mereka.’ Maka Allah menurunkan firman-Nya, Orang Yahudi dan Nasrani berkata,’Kami adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya.’ ..” Ibnu Ishaq juga meriwayatkan dari lbnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah mengajak orang-orang Yahudi masuk Islam, namun mereka tidak mau. Maka Mu’adz bin Jabal dan Sa’ad bin Ubadah berkata kepada mereka, Wahai orang-orang Yahudi, bertakwalah kepada Allah. Demi Allah, kalian sebenarnya tahu bahwa beliau adalah rasul Allah. Sungguh kalian telah menyebutkan tentang beliau dan sifat-sifat yang sesuai dengan beliau kepada kami sebelum beliau diutus.’ Maka Rafi’ bin Huraimalah dan Wahab bin Yahudza berkata, Kami tidak pernah mengatakan tentang hal itu sama sekali. Dan setelah Musa, Allah tidak lagi menurunkan Kitab dan tidak mengutus seorang rasul sebagai pemberi peringatan dan pembawa berita gembira.’ Lalu Allah menurunkan firman-Nya, Wahai Ahli Kitab! Sungguh, Rasul Kami telah datang kepadamu, menjelaskan kepadamu….”al-Maa’idah 15” Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 33 اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ٣٣ 33. Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat kelak mereka mendapat azab yang sangat berat,212 212 Ayat ini berkenaan dengan penjelasan Allah Swt. tentang ḥirābah, yaitu tindak kekerasan secara terang-terangan untuk mengambil harta, membunuh, dan menimbulkan rasa takut, seperti perampokan dan terorisme. Asbabun Nuzul lbnu Jarir meriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib bahwa Abdul Malik bin Marwan mengirim surat kepada Anas untuk menanyakan tentang ayat, “Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya….” Anas membalas surat tersebut dan memberi tahunya bahwa ayat ini turun pada orang-orang Urniy. Yaitu ketika mereka keluar dari Islam, membunuh penggembala, dan membawa untanya… Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari Jarir hadits yang serupa dengannya. Abdurrazzaq juga meriwayatkan dari Abu Hurairah hadits yang serupa. Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 38-39 وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٣٨ فَمَنْ تَابَ مِنْۢ بَعْدِ ظُلْمِهٖ وَاَصْلَحَ فَاِنَّ اللّٰهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣٩ 38. Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. 39. Maka, siapa yang bertobat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Asbabun Nuzul Ahmad dan yang lain meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, dia berkata,”Pada masa Rasulullah, ada seorang wanita mencuri, lalu tangan kanannya dipotong. Kemudian dia bertanya, Apakah saya masih bisa bertobat wahai Rasulullah?’ Maka Allah menurunkan firman-Nya dalam surah al-Maa’idah, barangsiapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” aIMaa’idah 39 Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 41 ۞ يٰٓاَيُّهَا الرَّسُوْلُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِيْنَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْكُفْرِ مِنَ الَّذِيْنَ قَالُوْٓا اٰمَنَّا بِاَفْوَاهِهِمْ وَلَمْ تُؤْمِنْ قُلُوْبُهُمْ ۛ وَمِنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا ۛ سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ سَمّٰعُوْنَ لِقَوْمٍ اٰخَرِيْنَۙ لَمْ يَأْتُوْكَ ۗ يُحَرِّفُوْنَ الْكَلِمَ مِنْۢ بَعْدِ مَوَاضِعِهٖۚ يَقُوْلُوْنَ اِنْ اُوْتِيْتُمْ هٰذَا فَخُذُوْهُ وَاِنْ لَّمْ تُؤْتَوْهُ فَاحْذَرُوْا ۗوَمَنْ يُّرِدِ اللّٰهُ فِتْنَتَهٗ فَلَنْ تَمْلِكَ لَهٗ مِنَ اللّٰهِ شَيْـًٔا ۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ لَمْ يُرِدِ اللّٰهُ اَنْ يُّطَهِّرَ قُلُوْبَهُمْ ۗ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ ۖوَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ٤١ 41. Wahai Rasul Muhammad, janganlah engkau disedihkan oleh orang-orang yang bersegera dalam kekufuran, yaitu orang-orang munafik yang mengatakan dengan mulut mereka, “Kami telah beriman,” padahal hati mereka belum beriman, dan juga orang-orang Yahudi. Mereka adalah orang-orang yang sangat suka mendengar berita-berita bohong lagi sangat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu. Mereka mengubah firman-firman Allah setelah berada di tempat-tempat yang sebenar-nya. Mereka mengatakan, “Jika ini yang diberikan kepada kamu, terimalah. Jika kamu diberi yang bukan ini, hati-hatilah.” Siapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, maka sekali-kali engkau tidak akan mampu menolak sesuatu pun dari Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Di dunia mereka mendapat kehinaan dan di akhirat akan mendapat azab yang sangat berat. Asbabun Nuzul Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Ayat ini turun pada dua kelompok Yahudi yang ketika masa jahiliah salah satunya lebih mulia dan dapat mengalahkan kelompok satunya. Akhirnya mereka sepakat bahwa jika ada orang dari golongan yang kalah yang dibunuh oleh orang yang mulia, maka diyatnya adalah lima puluh wasaq. Sedangkan orang mulia yang dibunuh oleh orang kalah, maka diyatnya adalah seratus wasaq. Mereka terus melakukan hal itu. Ketika Rasulullah datang, ada seseorang dari kelompok yang kalah membunuh seseorang dari kelompok orang-orang mulia. Maka, orang-orang mulia tersebut mengutus seseorang untuk meminta seratus wasaq dari mereka. Namun kelompok orang-orang yang kalah berkata, Apakah pernah ada dua kampung yang agama mereka sama, asal keturunan mereka sama, dan negeri mereka sama, namun diyat yang harus dibayar salah satunya hanya setengah dari diyat yang lain? Kami memberikannya karena kezaliman kalian, dan karena kami takut dari kalian. Namun setelah Muhammad datang, maka kami tidak akan memberikannya.’ Karena hal itu, peperangan pun hampir terjadi di antara mereka. Namun, akhirnya mereka sepakat untuk menjadikan Rasulullah sebagai pemutus perselisihan mereka. Lalu mereka mengirimkan beberapa orang munafik untuk menguji pendapat beliau. Maka Allah menurunkan firman-Nya, Wahai Rasul Muhammad! Janganlah engkau disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya. Ahmad, Muslim, dan yang lainnya meriwayatkan dari al-Barra’ bin Azib, dia berkata, “Pada suatu hari, Nabi saw. berpapasan dengan orang-orang Yahudi yang membawa seseorang dari kalangan mereka yang dihukum dengan dijemur dan dicambuk. Lalu beliau bertanya kepada mereka, Apakah seperti ini hukuman bagi pelaku zina di dalam Kitab kalian?’ Mereka menjawab, Ya.’ Lalu beliau memanggi salah seorang dari pendeta mereka dan berkata, Saya menyumpahmu dengan nama Allah yang menurunkan Taurat kepada Musa, apakah benar-benar seperti ini hukuman bagi pelaku zina di dalam Kitab kalian?’ Dia menjawab, Demi Allah, sebenarnya bukan itu hukumannya. Seandainya engkau tidak menyumpahku dengan hal itu,. tentu aku tidak memberi tahumu. Di dalam Kitab kami, kami dapati hukuman zina adalah rajam. Akan tetapi karena orang-orang terhormat dari kami banyak yang melakukannya, maka jika salah seorang dari mereka melakukannya, kami pun membiarkannya. Jika orang yang lemah melakukannya, maka kami menerapkan hukuman itu atasnya. Lalu kami katakan kepada mereka semua,”Mari kita tetapkan hukuman yang kita berlakukan untuk orang yang terhormat dan orang Iemah.’ Maka, kami sepakat untuk menghukum pelaku zina dengan menjemur dan mencambuknya.’ Lalu Nabi saw. bersabda, Ya Allah, kami adalah orang-orang pertama yang menghidupkan kembali perintah-Mu yang telah mereka matikan.’ Lalu beliau memerintahkan agar orang Yahudi itu dirajam. Akhirnya, rajam pun diberlakukan atasnya. Lalu turunlah firman Allah, Wahai Rasul Muhammad! Janganlah engkau disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya. . . , “hingga firman-Nya; Mereka mengatakan, Jika diberikan ini yang sudah diubah-ubah oleh mereka kepada kamu, maka terimalah….” al-Maaidah 41 Maksudnya, mereka berkata, Datangilah Muhammad, jika dia menfatwakan bahwa hukuman zina adalah dipanaskan dan dicambuk, maka kita terima. Namun jika dia menfatwakan rajam, maka hati-hatilah.’ Hingga firman-Nya, …maka mereka itulah orang-orang zalim.” al-Maa’idah 45 Al-Humaidi meriwayatkan di dalam musnadnya, dari Jabir bin Abdillah, dia berkata, “Seorang lelaki dari Fadak melakukan zina. Lalu penduduk Fadak mengirim sunat kepada orang-onang di Madinah yang isinya, Tanyakan kepada Nabi Muhammad saw. Tentang hukuman zina. Jika dia memerintahkan untuk dicambuk, maka terimalah. Namun jika dia memerintahkan untuk dirajam, maka jangan diterima.’ Orang-orang yang di Madinah itu bertanya kepada Rasulullah. Lalu menetapkan sebagaimana telah disebutkan dalam hadits di atas. Maka, pelaku zina itu pun akhirnya dirajam. Lalu turunlah firman Allah, …Jika mereka orang Yahudi datang kepadamu Muhammad untuk meminta putusan, maka berilah putusan di antara mereka al-Maaidah42 Al-Baihaqi di dalam kitab Dalaa’ilun Nubuwwah juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Hurairah. Asbabun Nuzul Surat Lain Asbabun nuzul selain surat Al-Maidah ada di daftar asbabun nuzul surat. Post Views 122 Surat Al Maidah ayat 3 adalah ayat tentang kesempurnaan Islam. Berikut ini arti, tafsir dan kandungan Surat Al Maidah ayat 3. Surat Al Maidah المائدة termasuk madaniyah. Imam Ahmad meriwayatkan, surat ini turun ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sedang naik unta. Hampir saja paha unta itu patah karena begitu beratnya wahyu yang diterima Rasulullah. Ayat 3 ini merupakan ayat terakhir yang turun dalam masalah hukum. Sekaligus menegaskan kesempurnaan Islam. Setelahnya tidak turun ayat hukum lagi hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat. Daftar isiSurat Al Maidah Ayat 3 Beserta ArtinyaAsbabun Nuzul Surat Al Maidah Ayat 3Tafsir Surat Al Maidah Ayat 31. Larangan makam makanan haram2. Larangan mengundi nasib3. Keputusasaan orang-orang kafir4. Kesempurnaan Islam5. Hukum keterpaksaaanKandungan Surat Al Maidah Ayat 3 Surat Al Maidah Ayat 3 Beserta Artinya Berikut ini Surat Al Maidah Ayat 3 dan artinya dalam bahasa Indonesia حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ArtinyaDiharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Asbabun Nuzul Surat Al Maidah Ayat 3 Surat Al Maidah ayat 3 ini turun pada hari Arafah saat haji wada’ dan sesudahnya tidak turun lagi ayat mengenai halal dan haram. Asma binti Umais menceritakan, “Aku ikut haji bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam haji tersebut haji wada’. Ketika kami sedang berjalan, tiba-tiba Malaikat Jibril datang kepada beliau dengan membawa wahyu. Maka Rasulullah membungkuk di atas untanya. Unta itu hampir tidak kuat menopang diri Rasulullah karena beratnya wahyu yang sedang turun ….” Pernah seorang Yahudi berkata kepada Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya engkau biasa membaca ayat dalam kitabmu, seandainya hal itu diturunkan kepada kami orang-orang Yahudi, niscaya kami akan menjadikan hari itu sebagai hari raya.” “Ayat apakah itu?” Orang Yahudi tersebut lantas membaca firman-Nya الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, Umar berkata, “Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar mengetahui ayat ini diturunkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada sore hari Arafah yang jatuh pada hari Jum’at.” Demikian jawaban cerdas Umar yang Yahudi itu sebelumnya tidak tahu. Sore hari Arafah artinya menjelang Idul Adha yang merupakan hari raya bagi kaum muslimin. Demikian pula hari Jum’at merupakan hari raya pekanan umat Islam. Baca juga Ayat Kursi Tafsir Surat Al Maidah ayat 3 disarikan dari Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fi Zhilalil Quran, Tafsir Al Azhar, dan Tafsir Al Munir. Harapannya, agar bisa terhimpun banyak faedah yang kaya khazanah tetapi ringkas dan mudah dipahami. Kami memaparkannya menjadi beberapa poin dimulai dari redaksi ayat dan artinya. Kemudian diikuti dengan tafsirnya yang merupakan intisari dari tafsir-tafsir di atas. 1. Larangan makam makanan haram Poin pertama dari Surat Al Maidah ayat 3 adalah larangan memakan makanan haram. Apa saja makanan haram itu? حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Yang pertama adalah al maitah الميته yang berarti bangkai. Yaitu hewan yang mati dengan sendirinya tanpa melalui penyembelihan maupun perburuan. Kecuali bangkai ikan dan belalang. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa. HR. Ibnu Majah; shahih هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِل مَيْتَتُهُ Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah; shahih Yang kedua adalah ad dam الدم yaitu darah. Semua darah haram kecuali hati dan limpa sebagaimana hadits di atas. Ketiga, lahmul khinzir لحم الخنزير yaitu daging babi. Ibnu Katsir menjelaskan, babi haram bukan hanya dagingnya tetapi juga lemak, kulit, dan seluruhnya organnya. Keempat, binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Ibnu Katsir menjelaskan وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ yaitu hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah, hewan tersebut menjadi haram. Misalnya nama berhala atau taghut. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai tidak membaca basmalah dengan sengaja atau lupa. Kelima, al munkhaniqah المنخنقة yaitu hewan yang tercekik. Baik disengaja dicekik maupun karena kecelakaan, misalnya tali pengikatnya mencekiknya karena ulahnya sendiri hingga ia mati. Keenam, al mauquudzah الموقوذة artinya hewan yang mati karena dipukul dengan benda berat yang tidak tajam. Ketujuh, al mutaraddiyah المتردية artinya hewan mati terjatuh. Misalnya jatuh dari atas bukit. Kedelapan, an nathiihah النطيحة artinya hewan yang mati karena ditanduk hewan lainnya. Kesembilan, hewan yang mati karena diterkam binatang buas seperti singa, harimau, serigala atau anjing liar. Kecuali jika hewan yang diterkan itu masih hidup dan sempat disembelih, ia menjadi halal. Ini juga berlaku untuk al munkhaniqah, al mauquudzah, al mutaraddiyah, dan an nathiihah. Jika mereka masih hidup dan sempat disembelih, menjadi halal. Kesepuluh, binatang yang disembelih untuk berhala. Misalnya binatang yang dijadikan qurban untuk berhala, jin, dan sejenisnya. Baca juga Surat Al Waqiah 2. Larangan mengundi nasib Poin kedua dari Surat Al Maidah ayat 3 adalah larangan mengundi nasib dengan anak panah. وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Azlam أزلام adalah bentuk jamak dari zulam yang artinya anak panah. Dulu di masa jahiliyah, orang-orang Arab sering melakukannya. Azlam merupakan tiga buah anak panah. Satu anak panah bertuliskan “lakukanlah.” Anak panah kedua bertuliskan “jangan lakukan.” Dan anak panah ketiga tidak bertuliskan apa pun. Tiga anak panah itu lalu dikoco. Jika keluar anak panah “lakukanlah” maka ia harus mengerjakan apa yang ia maksud tersebut. Jika yang keluar adalah anak panah bertuliskan “jangan lakukan” maka ia tidak boleh mengerjakan apa yang ia maksud. Dan jika yang keluar adalah anak panah yang tidak bertuliskan apa pun, ia harus mengulangi undiannya. Berdasarkan ayat ini, haram pula mengundi nasib dengan dadu dan alat yang semisal. Karena secara esensi semua itu termasuk azlam yang merupakan kefasikan. Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan dalam Tafsir Al Munir, semua keharaman yang disebutkan sejak awal ayat ini adalah kefasikan. Islam melarang mengundi nasib dengan anak panah dan segala sarana semacamnya. Apabila seorang muslim bimbang dalam suatu urusan atau ragu-ragu hendak memilih yang mana, ragu-ragu mau mengerjakan sesuatu atau tidak, Islam mensyariatkan shalat istikharah. 3. Keputusasaan orang-orang kafir Poin ketiga dari Surat Al Maidah ayat 3 adalah keputusasaan orang-orang kafir dan bagaimana orang beriman menghadapi mereka. الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Ayat ini turun saat haji wada’. Saat itu umat Islam telah meraih kemenangan demi kemenangan yang gemilang. Makkah telah futuh, bahkan Romawi pun takut berhadapan dengan kaum muslimin pada Perang Tabuk. Tidak ada kekuatan di jazirah Arab yang berani berhadapan dengan kekuatan Islam. Orang-orang kafir yang tadinya ingin mengalahkan Islam, mereka telah putus asa. “Mereka telah putus asa untuk dapat membatalkan, mengurangi, atau mengubah Islam. Allah telah menetapkan kesempurnaan untuknya, dan mencatat keabadian baginya,” kata Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur’an. “Kadang-kadang mereka dapat mengalahkan kaum muslimin dalam suatu peperangan atau suatu waktu, tetapi mereka tidak akan dapat mengalahkan Islam.” Karenanya, jangan takut kepada orang-orang kafir. Hanya takutlah kepada Allah Azza wa Jalla. Baca juga Surat Al Kafirun 4. Kesempurnaan Islam Poin keempat dari Surat Al Maidah ayat 3 adalah kesempurnaan Islam. الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Inilah nikmat terbesar. Allah menyempurnakan agama Islam. Agama yang sempurna tidak butuh agama lainnya. Agama yang Allah ridhai sedangkan agama-agama yang lain tidak mendapat ridha-Nya. Maka terimalah Islam sebagai agama karena sesungguhnya Islam adalah agama yang Allah sukai dan Allah ridhai. Setelah turunnya ayat kesempurnaan Islam ini, sudah tidak ada lagi ayat tentang halal haram yang turun. Karenanya Surat Al Maidah ayat 3 ini dikenal sebagai ayat terakhir yang turun tentang halal haram. Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar menjelaskan, sempurnanya Islam di sini adalah secara keseluruhan. Baik berkenaan dengan tuntunan aqidah, cara beribadah, menegakkan syariat, muamalat, hingga munakahat. Karenanya Umar menangis ketika ayat ini turun. Sebab ia menyadari bahwa tugas Rasulullah telah selesai dan telah dekat masanya beliau dipanggil oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan benar, 82 hari kemudian Rasulullah wafat. Ayat ini demikian luar biasa hingga orang Yahudi mengatakan seandainya ayat ini turun kepada mereka, hari turunnya ayat ini akan dijadikan sebagai hari raya. Mereka tidak tahu, bahwa hari turunnya ayat ini memang telah menjadi hari raya. Ayat ini turun pada hari Jumat, sore hari Arafah. Hari Arafah merupakan rangkaian hari raya idul adha. Hari Jumat juga merupakan hari raya pekanan bagi umat Islam. Baca juga Surat Al Falaq 5. Hukum keterpaksaaan Poin kelima dari Surat Al Maidah ayat 3 adalah hukum keterpaksaan. فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Haramnya kesepuluh makanan di atas, dikecualikan bagi orang-orang yang terpaksa. Yakni dalam kondisi darurat yang hanya bisa mendapatkan makanan itu misalnya bangkai. Yang jika ia tidak memakannya ia bisa meninggal. Maka dalam kondisi seperti itu, ia tidak berdosa memakan sekadar untuk bertahan hidup. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Baca juga Isi Kandungan Surat Al Maidah Ayat 3 Kandungan Surat Al Maidah Ayat 3 Berikut ini adalah isi kandungan Surat Al Maidah ayat 3 Pengharaman hewan yang disembelih atas nama selain hewan yang mati hewan yang mati terpukul benda hewan yang mati hewan yang mati tertanduk binatang hewan yang disembelih untuk yang tercekik, terpukul, terjatuh, dan tertanduk bisa halal jika masih hidup dan sempat mengundi nasib dengan anak panah maupun metode yang dilarang oleh Allah adalah kafir telah berputus asa untuk mengalahkan kaum boleh takut kepada orang-orang untuk takut dan taqwa kepada Allah telah menyempurnakan agama-Nya, maka Islam adalah agama yang terbesar adalah nikmat adalah agama yang Allah ridhai. Selain Islam, Allah tidak memberikan keringanan bagi orang-orang yang dalam kondisi darurat untuk memakan makanan haram yang jika tidak dilakukannya bisa mengakibatkan Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Baca juga Ali Imran 190-191 Demikian Surat Al Maidah ayat 3 mulai dari tulisan Arab dan terjemah dalam bahasa Indonesia, tafsir dan isi kandungan maknanya. Semoga bermanfaat dan membuat kita menjauhi apa yang Allah haramkan serta membuat kita semakin bangga dan mencintai Islam. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah] Latin dan Terjemahan Surat Al Ma’idah Ayat 3 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ḥurrimat alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu’u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu alaikum ni’matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm Artinya Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Asbabun Nuzul Surat Al Ma’idah Ayat 3 Ibnu Mandah meriwayatkan dalam kitab ash Shahaabah, dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hijr dari ayahnya dari kakeknya, Hibban, dia berkata, “Pada suatu ketika kami bersama Rasulullah. Lalu saya menyalakan perapian untuk memasak daging bangkai di dalam panci. Lalu Allah menurunkan firman-Nya tentang pengharaman bangkai QS. Al Maidah 3, maka panci itu pun saya tumpahkan.” Tafsir Kementrian Agama Republik Indonesia Surat Al Ma’idah Ayat 3 Pada ayat yang lalu telah dijelaskan beberapa perbuatan yang diharamkan. Ayat ini menguraikan lebih terperinci makanan-makanan yang diharamkan. Ada sepuluh jenis makanan yang diharamkan, semuanya berasal dari hewan. Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Surah alAn’a m/6 145, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, demikian pula diharamkan daging hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas adalah halal hukumnya kalau sempat disembelih sebelum mati. Dan diharamkan pula hewan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan anak panah. Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Mereka mengambil tiga buah anak panah yang belum memakai bulu, masing-masing anak panah itu ditulis dengan kata-kata “lakukan”,” jangan lakukan”, dan anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa. Semua anak panah itu diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Kakbah. Bila mereka hendak melakukan suatu perbuatan, maka mereka meminta agar juru kunci Kakbah mengambil salah satu dari tiga anak panah itu. Mereka melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sesuai dengan bunyi kalimat yang tertulis dalam anak panah yang diambilnya. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi. Janganlah melakukan yang demikian itu karena itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini, yaitu pada waktu Haji Wada’, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad, orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dalam ayat ini dijelaskan makanan-makanan yang diharamkan, yaitu Bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Di antara hikmah diharamkan bangkai antara lain karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan di samping keadaannya yang yaitu darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya. Hikmah diharamkan darah itu antara lain, karena mengandung kuman dan zat-zat kotor dari tubuh dan sukar babi, termasuk semua anggota yang disembelih dengan menyebut atau mengagungkan nama selain Allah, seperti menyebut nama berhala. Hikmah haramnya ialah karena mempersekutukan mati tercekik. Banyak pendapat menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan mati tercekik, yaitu di antaranya mati karena diikat dan sebagainya, sehingga hewan itu mati dalam keadaan tidak berdaya. Hikmah haramnya sama dengan hikmah haramnya mati dipukul, yaitu hewan yang mati dipukul dengan benda keras atau dengan benda berat. Hikmah haramnya menurut sebagian pendapat karena darahnya tidak keluar, sehingga merusak dagingnya. Selain dari itu juga karena ada larangan menganiaya binatang dan jelas perbuatan itu dianggap melanggar hadis Nabi yang berbunyi Dari Syaddad bin Aus, Rasulullah saw, bersabda, “Allah mewajibkan berbuat baik ihsan atas setiap sesuatu, kalau kamu membunuh, bunuhlah dengan baik, dan kalau menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah seorang kamu mempertajam pisaunya dan jangan sampai tersiksa binatang sembelihannya.” Riwayat Ahmad, Muslim dan Ashabus-Sunan.Hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi seperti jatuh dari atas bukit masuk ke dalam jurang. Hikmah haramnya sama dengan mati karena ditanduk oleh hewan lain. Hikmahnya sama dengan bangkai. Kalau masih sempat disembelih maka hukumnya yang mati diterkam binatang buas. Hikmahnya sama dengan bangkai, kalau masih sempat disembelih maka hukumnya yang disembelih untuk berhala, sebagaimana yang diperbuat oleh orang Arab pada zaman jahiliah yang menyembelih hewan di dekat berhala-berhala yang jumlahnya 360, terdapat di sekitar Ka’bah. Hikmah haramnya adalah karena perbuatan ini termasuk mempersekutukan Allah. Selanjutnya diterangkan tentang haramnya mengundi nasib dengan anak panah, seperti yang dilakukan oleh orang Arab pada masa jahiliah, yaitu dengan mengambil tiga anak panah yang belum ada bulu, salah satu anak panah itu ditulis dengan perkataan “Amarani rabbi” Tuhanku telah menyuruhku, anak panah yang kedua ditulis dengan perkataan “Nahani rabbi” Tuhanku melarangku, sedang anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa. Anak panah itu disimpan di dalam Ka’bah. Jika mereka bermaksud mengerjakan pekerjaan yang besar dan penting, mereka minta tolong kepada penjaga Ka’bah mencabut salah satu dari ketiga anak panah tersebut dan melaksanakan apa yang tertulis pada anak panah yang diambil itu. Kalau terambil anak panah yang tidak ditulis apa-apa, maka undian diulangi lagi. Perbuatan ini dilarang karena mengandung syirik atau tahayul dan khurafat. Dalam hal ini menurut ajaran Rasulullah saw bila hendak memilih salah satu dari dua pekerjaan yang sama pentingnya atau memilih di antara melaksanakan atau tidak, maka hendaklah melaksanakan salat istikharah dua raka’at. Kalau undian biasa qurah yang tidak mengandung kefasikan atau tahayul dan khurafat, tidaklah diharamkan, seperti undian untuk mengambil salah satu bagian dari dua tumpukan yang sudah diusahakan sama banyaknya, siapa yang berhak dari masing-masing tumpukan itu lalu diadakan qurah undian. Selanjutnya diterangkan bahwa pada haji wada’ orang-orang kafir telah putus asa dalam usahanya untuk mengalahkan agama Islam. Oleh karena itu kaum Muslimin tidak boleh merasa takut kepada mereka tetapi hendaklah takut kepada Allah. Selanjutnya dalam ayat ini dijelaskan lagi tentang sesuatu yang penting bagi Nabi Muhammad saw dan bagi seluruh umat Islam, bahwa Allah telah menyempurnakan agama Islam dan telah mencukupkan nikmat-Nya, serta telah rida agama Islam menjadi agama umat manusia. Setelah ayat ini dibacakan oleh Nabi, maka Umar menangis lalu Nabi bertanya apa yang menyebabkan ia menangis. Umar menjawab, “Sesuatu yang sudah sempurna tidak ada yang ditunggu lagi kecuali kurangnya.” Rasulullah membenarkan ucapan Umar itu Riwayat Ibnu Jarir dan Harun bin Antarah dari ayahnya . Diriwayatkan bahwa ayat ini turun di Arafah tanggal 9 Zulhijjah 10 H, hari Jumat sesudah asar. Sejarah telah mencatat bahwa 81 hari sesudah turunnya ayat ini Nabi Muhammad saw pun wafat setelah menunaikan risalahnya selama kurang lebih 23 tahun. Memang ajaran Islam telah sempurna, walaupun segala persoalan belum dirinci, tetapi telah cukup sempurna dengan berbagai prinsip urusan duniawi maupun ukhrawi. Kemudian pada akhir ayat ini diterangkan, bahwa orang-orang yang terpaksa makan makanan yang diharamkan Allah karena lapar tanpa niat untuk berbuat dosa, dibolehkan asal dia makan seperlunya saja, sekedar mempertahankan hidup. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sumber Tafsir Kementrian Agama Republik Indonesia Versi OnlineJalaludin As Suyuthi, Asbabun Nuzul Sebab Turunnya Ayat Al Quran, Gema Insani.

asbabun nuzul al maidah ayat 3